Selasa, 30 Juli 2013

AKUNTANSI SYARIAH ( BAB V-1 TRANSAKSI MUDHARABAH)


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.105

V.1       TRANSAKSI MUDHARABAH     

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana. 

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E