Yaitu akad jual beli dalam bentuk pesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertanda yang disepakati antara pemesan (Mustashni) dan penjual/ pembuat (shani)
Landasan syariah :
- Bai al istishan merupakan kelanjutan transaksi salam sehingga diterapkan landasan yang sama
Pembayaran transaksi
- Pembayaran dapat di sepakati secara di muka (cicilan), ditangguhkan waktu yang ada
- Jika pembelian mengubak spesifikasi, maka ia bertanggungjawab kalau ada tambahan biaya
Kriteria pesanan (PSAK : 8-104)
- Barang di proses setelah akad disepakati
- Bukan produk massal
- Harus jelas : Jenis, Spek Teknis, Kualitas, Kuantitas.
- Jika barang tidak sesuai kriteria akad, pembeli mempunyai hak khiyar.
Jenis Akad Istishna
- Istishna yaitu akad jual beli dalam bentuk pesanan pembuatan barang dengan kriteria dan syarat yang di tandatangani antara mushtashni dan shani'.
- Istishna paralel yaitu transaksi dimana penjual mengikat akad istishna lain dengan subkontraktor atau fabrikan.
Akhir akad transaksi
P/ds akad ttidak dapat dibatalkan kecuali :
- Keduanya bersepakat
- Batal demi hukum sebab adanya halangan Hukum
Istisna dengn Termin penyelesaian :
Metode pengakuan pendapatan dapat digunakan
- Metode persentase penyelesaian
- Metode akad selesai.
0 komentar
Posting Komentar