Selasa, 30 Juli 2013

TRANSAKSI BAI AS SALAM ( IN FRONT PAYMENT)




Yaitu akad jual beli dimana pembeli wajib membayar harga barang saat transaksi, sedangkan penyerahan barangnya sendiri baru dilakukan kemudian.

Pembayaran Transaksi :

- Pembayaran harus tunai saat tangan akad
- Pembayaran di tempat akad
- Pembayaran tidak boleh berupa kompenasi hutang penjual atau kompensasi transaksi lainnya.

Al Muslam Fiih

- Spesifik :  (Kualitas, Kuantitas, Waktu penyerahan) jelas, penyerahan boleh segera (Syafii)
- Tempat penyerahan sesuai akad, atau tempat lazim (bila tidak diatur)
- Penggantian barang dimungkinkan asal memenuhi syarat spesifikasi.


Saat serah terima barang

- Bila terjadi perbedaan kuantitas, pembeli boleh khiar. Bila diteruskan, tidak boleh ada penyesuaian harga baik untuk pembeli maupun penjual.

Salam Paralel


- Dua transaksi bai` antara bank dengan pembeli dan sekaligus antara bank dengan supplier.
- Syaratnya, pelaksanaan transaksi kedua tidak tergantung pelaksanaan transaksi pertama.
- Beberapa ulama kontemporer memberi catatan bahwa transaksi salam paralel tidak dilaksanakan secara kontinyu agar tidak tergolong riba.

Perbedaan transaksi as salam dengan Ijon 

Transaksi as salam tidak ada unsur gharar kecuali adanya kejelasan : spesifikasi barang, kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan.

Barang sudah ada atau dapat diadakan sesuai kesepakatan yang jelas.


Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E