Selasa, 30 Juli 2013

BAI` al Murabahah (deffered payment sales)




Murabahah adalah jual beli barang di mana penjual harus menyatakan perolehan dan margin yang diinginan, kemudia mereka menyepakati margin ditentukan bersama.

Transaksi jual beli adalah pertukaran

- Uang dengan barang
- barang dengan barang
- Uang dengan uang asing

- Khasnya murabahah adalah penjual menginfokan harga perolehan dan margin yang diinginkan.

- Terdapat perdebatan antara ulama mengenai pengeluaran tambahan apakah dapat di akui sebagai harga perolehan

-Ke 4 mahzab membolehkan penambahan biaya langsung tapi bukan sesuatu yang memang menjadi tugas penjual

- Diskon dengan harga perolehan hakekatnya adalah hak pembeli tapi atas kesepakatan dapat menjadi hak penjual (PSAK 102)

-Besarnya keuntungan yang di inginkan harus jelas, misalkan di nyatakan dalam persentase (%)

-Penjual dapat minta pembelian untuk mewakili membeli barang yang diinginkan oleh pembelian kemudian dibuat 2 akad jual beli.

Jenis jenis transaksi murabahah

Transaksi murabahah dapat dibedakan menjadi transaksi :

- Tunai dengan pesanan mengikat
- Tunai dengan pesanan mengikat
- Tunai dengan pesanan tidak mengikat
- Murabahah non tunai
- Penjual bukan lembaga keuangan

1. Jaminan atas pesanan barang di mungkinkan untuk mengikat keseriusan pembeli. Jaminan dapat berupa barang yang di pesan.

2. Hutang pemesan pada penjual tidak terkait dengan transaksi lain yang dilaksanakan pemesan  pada pembeli lain terhadap barang murabahah seandainya barang tersebut di jual kembali oleh pemesan

3. Barang yang di pesan ada atau di kuasai oleh penjual, dapat diserahkan sesuai akad, spesifikasi jelas, kuantitas jelas, harga helas dan cara pembayaran jelas.

4. Ijab kabul pernyataan dan ekspresi saling rela dalam transaksi harus dilakukan secara verbal dan tertulis dalam akad.


Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E