Selasa, 30 Juli 2013

Transaksi Ijarah (Rental or Leasing)



Ijarah adalah suatu akad dengan dua pihak atau lebih yang berkaitan pemindaha hak pakai/manfaat atas suatu bararang atau jasa dalam jangka waktu tertentu yang disertai dengan pembayaran upah atas sewa ( ujrah) tanpa adanya pemindahan hak milik.

Ijarah (Operational Lease)

Tanpa di ikuti pemindahan hak milik.

Ijarah al muntahla bit Tamlik ( financial lease with purchase option)

Di ikuti pemindahan hak milik setelah akad berakhir.


Persyaratan Ijarah :

- Pemberi sewa wajib menyediakan aset/jasa yang berfungsi dengan baik sebagai obyek ijarah

- Obyek Ijarah merupakan aset yang tidak habis karena pemakaian

- Kalau terjadi kerusakan objek ijarah merupakan tanggung jawab pembayar sewa

- Penyewa merupakan pihak yang memanfaatkan ijarah ke pihak lain di mungkinkan dengan seizin pemberi sewa

- Pembayar sewa dapat secara tunai di muka, diangsur, atau di tangguh

- Keterlambatan pembayaran sewa dengan skedul dapat dikenakan denda untuk dana kebajikan

- Akad berlaku efektif pada saat penyew memanfaatkan obyek penyewa

Ijarah Transaction

Pengertian Istilah dalam Ijarah :

- Pelaku ijarah terdiri dari :  Mu`jjir yaitu pemberi sewa atau jasa, lessor. Dan Musta`jir yaitu penyewa , pengguna jasa, lesse

- Obyek Ijarah yaitu : manfaat aset atau jasa (Ma`jur)

- Untuk akad ijarah al muntahiya bit Tamlik

Pemindahan kepemilikan aset baru dapat dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.

Bila ada janji pemindahan hak aset yang dilakukan sejak awal akad, makaa janji (wa`ad) itu hukumnya tidak mengikat.

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E