Selasa, 30 Juli 2013

Bai Murabahah - Analisa Soal


1. Transaksi Tunai Dengan Pesanan Mengikat
- Penurunan Nilai Barang di akui sebagai Beban Penurunan Nilai pada Aset

2. Transaksi Tunai Dengan Pesanan Tidak Mengikat
- Penurunan Nilai Barang di akui sebagai Kerugian Penurunan Nilai pada Aset (loss)

-Potongan Harga ( diskon) di catat mengurangi Kas Penjual,  menambah kas  pada aset murabahah di pembeli.

- Diskon yg tak "tersampaikan"/tidak terkirim ke pembeli masuk ke Dana Kebajikan Kas yang mengurangi aset Penjual. Pada akhir tahun  Penutupan akun untuk Dana kebajikan - Diskon menambah Hutang Murabahah pada Penjual.

Kontrak Akad
- Diskon menjadi Hak penjual maka menambah Kas  pada keuntungan.
- Jika tidak di atur dalam akad maka Diskon menjadi Hak Penjual ,  Kas pada pendapatan operasional lain.

3. Transaksi Murabahah Non Tunai

- Pembayaran angsuran sesuai jumlah brp kali angsuran untuk pencatatan keuntungan yang ditangguhkan pada piutang murabahah, (  Harga Penjualan - Harga perolehan : jumlah angsuran)

- Angsuran dicatat Piutang Murabahah pada Penjual, Selisih harga menjadi keuntungan.


- Keuntungan Yang di tanggung di atas pada Penjual dan Beban yg ditanggung oleh pembeli di Amortisasi sepanjang Akad.

4. Transaksi Murabahah Jika Penjual Bukan Lembaga Keuangan

-Penjualan secara kredit  di catat sebagai Piutang, cicilan angsuran dicatat sebagai hutang lain lain dari jumlah penjualan.,  Pembeli mencatat Hutang Murabahah pada aset, Uang menjadi beban yang di tanggung pada hutang murabahah.

- Penjual mencatat Aset murabahah sebagai HPP ,  sebagai hutang murabahah pada Asset pembeli.

- Penjualan = HPP + keuntungan yang di tangguhkan

- Cicilan Piutang murabahah pada kas penjual di hitung dari : Jumlah angsuran x HPP
- Bila ada denda pada saat pencicilan maka di catat sebagai Denda Dana Kebajikan  pada Kas Dana Kebajikan.

- Bila Sisa cicilan di bayar sisanya dan dapat potongan pembelian maka , jumlah  Keuntungan sisa angsuran dikurangi Potongan Harga dari pelunasan cicilan.






Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E