Selasa, 30 Juli 2013

AKUNTANSI SYARIAH ( BAB IV -2 BANK SYARIAH SEBAGAI PENYALUR DANA))


IV. 2 BANK SYARIAH SEBAGAI PENYALUR DANA           

Bank syariah menawarkan produk dan jasa yang lebih beragam dibandingkan dengan bank konvensional, dengan skema keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.
Beberapa produk investasi di bank syariah antara lain:
1. Tabungan

Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah penabung.

a.       Tabungan dengan skema titipan
Tabungan ini diperuntukan bagi nasabah yang mengutamakan keamanan dan kemudahan transaksi sehari-hari. Nasabah bebas mengambil uang yang ‘dititipkannya’ di bank syariah setiap saat ia membutuhkannya. Dana nasabah aman tersimpan di bank karena terbebas dari risiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian. Keuntungan yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini adalah berupa bonus, yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.

b. Tabungan dengan skema penanaman modal
Tabungan ini diperuntukkan bagi nasabah yang menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi. Dana yang ditabung oleh nasabah akan ditempatkan oleh bank syariah ke sector sektor usaha produktif yang menghasilkan profit. Profit tersebut kemudian akan dibagi antara bank (sebagai pengelola dana) dan nasabah (sebagai pemilik dana) dengan rasio bagi hasil yang telah ditetapkan. Nilai bagi hasil ini berfluktuasi, sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari invetasi yang dilakukan. Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan kahawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam tabungan bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian. Tabungan yang masuk dalam kategori ini antara lain tabungan pendidikan dan tabungan perencanaan. Baik tabungan dengan skema titipan maupun penanaman modal dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS hingga nilai maksimal Rp2 miliar.







2. Deposito

Ada dua jenis deposito yang ditawarkan oleh bank syariah, yaitu:

a.   Deposito dengan skema penyertaan modal
b. Deposito dengan skema penyertaan modal untuk proyek tertentu sesuai dengan keinginan nasabah

Pada dasarnya kedua jenis deposito tersebut memiliki fitur dan mekanisme yang sama yaitu nasabah menanamkan dananya di bank untuk kemudian diinvestasikan oleh bank ke sektor-sektor usaha yang produktif yang sesuai dengan etika Islam. Perbedaannya adalah pada jenis deposito yang kedua nasabah memberikan batasan-batasan tertentu kepada bank mengenai peruntukan investasi atas dana yang didepositokannya. Hasil investasi yang dilakukan oleh bank kemudian akan dibagi bersama antara nasabah dan bank dengan proporsi/nisbah bagi hasil yang disepakati bersama.

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E