Selasa, 30 Juli 2013

AKUNTANSI SYARIAH ( BAB III-1 PERAN LEMBAGA NASIONAL DI DALAM SYARIAH)


III.2 LEMBAGA NASIONAL DI DALAM SYARIAH   

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

1. Bank Umum Syariah,Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Unit Usaha Syariah Bank Konvensional

-          Bank umum syariah: bank yang kegiatannyamemberiakn jasadalam lalu lintas pembayaran
-          Bank pembiyaan rakyat syariah: bank syariah yang dlmmelaksanakankegiatan usahanya tidak memberikan jasapada lalu lintas pembayaran
-          Unit UsahaSyariah: usahayang hanya khusus menggunakan system syaria

( Berdasarkan UU perbankan syariahindonesia no 21 tahun 2008 )

2. Baitulmal wat tamwil (BMT): lembaga keuangan syariah yang menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.
3. Asuransi syariah: pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, umumnya diasuransikan dengan menggunakan syariah. 
4. Pasar modal syariah: merupakan tempat perusahaan menerbitkan surat berharga baik berupa saham maupun obligasi agar memperoleh dana dari investor dg sistem syariah
5. Reksa dana syariah: perusahaan sekuritas yang hanya memfasilitasi investor menginventasikan dananya pada surat berharga yang memenuhi kriteria syariah.
6. Ar Rahnu (pegadaiaan syariah): lembaga pegadaian yang beroperasi sesuai dg prinsip syariah.
7. Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat: yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana social lainnya.

INSTITUSI PENDUKUNG PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
1. Bank Indonesia
BI mengupayakan payung hukum bagi perkembangan bank syariah di indonesia yaitu UU no 10 tahun 1998. UU tersebut berupaya agar:
a). Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah
b). Fasilitas pembiayaan jangka pendek bagi bank syariah.
c). Kuliatas aset produktif
d). Office chanelling.

2. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syarieh(DPS) DSN memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

1). Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama sbgai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
2). Mengeluarkan fatwa atas jenis kegiatan keuangan.
3). Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
4). Mengawasi penerapan fatwa yang telah diterapkan.

Adapun tugas dan wewenang DPS:
1) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada
dipengawasannya.
2) Mengajukan usulan pengembangan lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional.
3) Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewanh Syariah Nasional.

CETAK BIRU PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH  INDONESIA
 Berikut adalah sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 yang digariskan dalam blue print tersebut:
1). terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan.
2). Diterapkannya prinsip kahati-hatian dalam operasional perbankan syariah.
3). Terciptanya sistem perbankan syariah yang  kompetitif dan efisien.
4). Terciptanya stabilitas sistematik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas.

CETAK BIRU PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH  INDONESIA
 Bank Indonesia mentargetkan untuk tahap finalisasi implementasi inisiatif system pengembangan keuangan syariah sebagai berikut:
1). Terwujudnya konsep rating perbankanyang terintregasi antara sisi syariah dan keuangan.
2). Terwujudnya self regulation banking system yang berbasis insentif.
3). Terciptanya pemain-pemain yang berskala global dan berdaya saing internasional.
4). Terwujudnya sistem keuangan syariah yang kafah.

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E